KPU menyatakan ada 40 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengtakan waktu pengumuman hasil quick count mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil survei dua jam setelah kegiatan penghitungan dan pemungutan suara di TPS. Tonton: Emosi Presiden Pilihan Kalah di Pemilu 2019,...











